jpnn.com - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Tengah mengingatkan perusahaan tidak menahan ijazah pekerjanya, terutama mereka yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
"Yang paling banyak terjadi yang lapor kami itu terkait dengan penahanan ijazah," kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Jateng Mustafa Beleng, saat dikonfirmasi di Semarang, Rabu (29/7/2026).
"Jadi, mereka sudah selesai kerja di perusahaan itu, tapi perusahaannya masih tahan ijazah. Nah, itu mereka lapor ke kami, kami fasilitasi," lanjutnya.
Dia menyebut laporan tentang penahanan ijazah oleh perusahaan mendominasi, yakni mencapai sekitar 50 persennya dari seluruh laporan atau pengaduan yang masuk.
Kemenham memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menangani dugaan pelanggaran HAM, sedangkan dugaan pelanggaran hukum ranah Kementerian Hukum.
"Kami, kan, dari sisi hak atas pekerjaan, hak atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah 'resign', kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia (perusahaan, red.) 'nahan' ijazah?" tuturnya.
Mustafa mengatakan mereka yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan akan kesulitan untuk mencari kerja lagi, sebab melamar kerja tentu mensyaratkan ijazah.
"Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar hak karena akses dia (mantan pekerja, red.) untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah," ujarnya.

1 hour ago
1


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310367/original/071942200_1754711095-Justin_Hubner.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5545933/original/045717500_1775222563-IMG_2161.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5046704/original/088175000_1733934093-Dony_Tri_Pamungkas_Cover.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5193024/original/060543500_1745211082-dean_fc.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539833/original/090201100_1774627160-4.jpg)