Deddy PDIP Menilai Partai Pengusung Kandidat Harus Dibatasi

1 hour ago 1

Deddy PDIP Menilai Partai Pengusung Kandidat Harus Dibatasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai syarat jumlah partai yang bisa mengusung capres-cawapres, seharusnya tak dibatasi batas bawah semata dengan minimal dua parpol.

Hal demikian menyikapi usul minimal dua partai untuk mengusung kandidat pilpres dalam RUU Pemilu. 

"Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon," kata Deddy melalui layanan pesan, Senin (21/9).

Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan aturan dalam RUU Pemilu harus mengungkap jumlah batas maksimal partai yang bisa mengusung kandidat pada pilpres.

Menurut Deddy, jumlah maksimal partai dalam sebuah kerja sama politik membuat kandidat pada pilpres minimal tiga paslon.

"Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya tiga sampai empat paslon. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon," lanjut dia.

Deddy mengatakan aturan batas minimal dua partai pengusung berpotensi menghasilkan paslon yang saling berhadapan. 

Misalnya, ujar dia, enam partai saling bekerja sama mengusung satu paslon dan dua parpol lain mendukung kubu lain.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut aturan dalam RUU Pemilu harus mengungkap jumlah batas maksimal partai yang bisa kandidat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|