jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah aset milik para tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 sampai 2026.
Penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Aang Supriatna mengungkapkan penyitaan itu dilakukan terhadap tiga aset tersangka, yaitu DH, SS, dan AYS.
"Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri," kata Aang dalam siaran persnya, Senin (7/9).
Adapun perincian aset yang disita dari para tersangka adalah sebagai berikut:
Penyidik menyita aset dari tersangka DH, yang merupakan Kepala Badan Gizi Nasional Periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026 dengan estimasi sebesar Rp8.436.069.815.
Aset itu antara lain jam tangan rolex hingga Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang.
Di dalam cash box penyidik menyita 75 lembar pecahan SGD 1.000, 300 lembar pecahan SGD 100, 200 lembar pecahan USD 100, 16 lembar pecahan USD 100, 9 lembar pecahan SGD 100, 18 lembar pecahan SGD 50, 44 lembar pecahan SGD 1.000, dan 200 lembar pecahan Rp100.000,-).

3 hours ago
3





















































