Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar

5 hours ago 5

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026. Foto: Dokumentasi Pupenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset yang disita antara lain milik Dadan Hindayana yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024-2 Juni 2026 dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,43 miliar.

"Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026," kata Anang dalam keterangan resmi yang diterima jpnn.com, Senin (7/9).

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar

Aset Dadan yang disita meliputi sebuah jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 estimasi nilai Rp 300 juta, satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam.

Penyidik juga menyita berbagai uang tunai dari Dadan, termasuk USD 240 ribu yang ditemukan dalam mobil Suzuki Carry Pickup di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Selain itu, uang tunai USD 20 ribu dan sejumlah uang rupiah yang ditemukan di mobil Honda WRV, dan uang tunai Rp 24,5 juta ditemukan di mobil Toyota Avanza.

Penyidik juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp 540.293.375.

Kejagung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|