Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang

3 hours ago 3

 tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat memimpin rapat di parlemen. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Peradi Profesional dan Shri Hardjuno Wiwoho untuk menghimpun masukan terkait RUU Perampasan Aset.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan Sahroni adalah terkait potensi penyalahgunaan wewenang dari aparat penegak hukum dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset 

Namun demikian, Sahroni percaya bahwa semangat dalam RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, asalkan pelaksanaannya sesuai aturan dan berpedoman pada UU yang ada.

“Kita komitmen sama-sama bahwa pemberantasan korupsi itu pasti dan yang utama. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada,” ujar Sahroni dalam forum itu, Senin (7/9/2026).

Setelah RUU Perampasan Aset disetujui menjadi UU pada 15 Desember mendatang, Sahroni mengingatkan agar aparat penegak hukum menjalankan UU Perampasan Aset sesuai aturan dan tidak melakukan kesewenang-wenangan.

“Maka dari itu, yuk kita sama-sama pastikan bahwa Perampasan Aset ini pedomannya satu; memberantas korupsi. Intinya itu," tuturnya.

Walakin, Sahroni menyebut bukan berarti aparat penegak hukum bisa bertindak sewenang-wenang atau abuse of power.

"Aparat penegak hukum harus dipastikan mengikuti hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Sahroni menegaskan.(Fat/JPNN)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan RUU Perampasan Aset nantinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|