Peran Budi Arie di Kasus Judol: Terima Jatah 50 Persen dari Penjagaan Situs

3 hours ago 2

 Terima Jatah 50 Persen dari Penjagaan Situs

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Budi Arie Setiadi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut menerima uang jatah penjagaan situs judi online alias judol yang dilakukan oleh para pegawai kementerian yang pernah dipimpinnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus judol Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).

Terdakwa perkara itu ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kasus tersebut bermula pada Oktober 2023 ketika Budi Arie selaku Menkominfo saat itu meminta rekannya, Zulkarnaen, mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu. Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie.

Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memulai penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, Budi Arie turut mendapat bagian.

Ketiganya bertemu di Kafe Pergrams Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol yang akan diminta kepada masing-masing pemilik.

Peran Budi Arie Setiadi dalam kasus penjagaan situs judi online terungkap di persidangan. Eks Menkominfo itu disebut menerima setoran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|