jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki peran krusial dalam memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai lembaga pengawas, Kompolnas bertanggung jawab memantau dan menilai kinerja serta integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
“Penguatan peran dan fungsi Kompolnas menjadi esensial untuk menjamin efektivitas pengawasan serta mendukung reformasi di tubuh Polri. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diperlukan agar Kompolnas dapat menjalankan tugasnya dengan optimal, sehingga tercipta institusi kepolisian yang lebih dipercaya dan responsif terhadap kebutuhan publik,” ujar Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas, sebelumnya menekankan pentingnya pembenahan organisasi dan modernisasi Kompolnas.
Langkah ini bertujuan memperkuat kelembagaan Kompolnas sehingga dapat menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya mengawasi kerja-kerja Polri dengan lebih baik.
Budi Gunawan juga mengatakan bahwa Kompolnas banyak menerima pengaduan masyarakat, sehingga perlu ada penguatan dalam manajemen komplain yang ditingkatkan kemampuannya dengan modernisasi sehingga muncul kepercayaan.
Menurut Hery yang juga pendiri Matra Consulting Indonesia (MCI), pembenahan struktur organisasi perlu menjadi fokus, mengingat masih banyak sarana dan prasarana yang minim dan terbatas.