jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menanggapi aturan soal pemakaian pengereman anti-lock braking system (ABS) di Indonesia.
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan Jumardi mengatakan penggunaan teknologi rem ABS itu bisa dituangkan dalam peraturan menteri.
"????Aturan yang sifatnya mendesak dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama," kata Jumardi di Jakarta, Senin (4/11)
Dia menjelaskan peraturan teknis tentang penggunaan sistem pengereman kendaraan seharusnya tidak hanya mengatur perihal perlambatan, tetapi juga stabilitas.
Kemenhub berencana mewajibkan penggunaan ABS pada sepeda motor dalam upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
Ketentuan mengenai penggunaan ABS tersebut rencananya dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Ketua tim kajian dari Pusat Pengujian, Pengukuran, Pelatihan, Observasi, dan Layanan Rekayasa (POLAR) Universitas Indonesia Tri Tjahjono menyampaikan fitur ABS yang saat ini hanya disematkan pada kendaraan tipe tertinggi seharusnya dipasang pada semua tipe sepeda motor.
Dia menyampaikan berdasarkan pengalaman di India, pemasangan fitur itu hanya menyebabkan peningkatan harga kendaraan sekitar 10 persen atau masih setara dengan laju inflasi.