jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menjatuhkan dua keputusan dalam sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung pimpinan Irfan Ardhiansyah.
Putusan pertama No. 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT antara Ikatan Notaris Indonesia hasil KLB Bandung selaku penggugat intervensi, Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat dan Yualita Widyadhari selaku penggugat.
Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat dengan pertimbangan tidak mempunyai legal standing bertindak untuk dan atas nama Ikatan Notaris Indonesia.
Pada putusan kedua No. 361/B/TF/2024/PT.TUN.JKT antara Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat, Ikatan Notaris Indonesia Hasil KLB Bandung selaku Penggugat Intervensi dan Ikatan Notaris Indonesia Hasil Kongres Tangerang pimpinan Tri Firdaus selaku penggugat, majelis hakim mengabulkan gugatan dan mengesahkan PP INI hasil KLB Bandung.
Selanjutnya PT-TUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa:
1. memproses permohonan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diajukan Kepengurusan Dr. H. Irfan Ardhiansyah, SH, LL.M, Sp.N. dan Amriyati Amin, SH., MH.
2. membuka sistem untuk melakukan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada website www.ahu.go.id serta agar dilakukan perubahan dan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) di Bandung pada 29 Oktober 2023.
Kuasa Hukum INI hasil KLB Bandung Rivai Kusumanegara menjelaskan kedua putusan PT-TUN Jakarta telah mengesahkan kepengurusan INI hasil KLB Bandung pimpinan Irfan Ardiansyah sekaligus menjawab sengketa kepengurusan INI yang terjadi selama ini.
“Kedua putusan tersebut mengesahkan kepengurusan PP INI hasil KLB Bandung. Semoga dapat mengakhiri polemik yang ada dan para pihak kembali berkonsolidasi untuk membangun organisasi dan memberi pelayanan terbaik bagi anggota dan masyarakat,” ujar Rivai. (cuy/jpnn)