Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik

23 hours ago 2

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi bahan baku plastik, Polyethylene Terephthalate (PET) daur ulang. Ilustrasi/Foto: Aqua

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen guna menjaga pasokan dan menekan biaya produksi industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah bahan baku plastik yang mendapat insentif tersebut seperti polipropilena (polypropylene), polietilena (polyethylene), HDPE (high-density polyethylene), dan LLDPE (linear low-density polyethylene).

Sebelumnya, bea masuk bahan baku plastik berada di rentang 5-15 persen.

“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (29/4).

Airlangga mengatakan kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.

Selain kebijakan tarif, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada aspek perizinan impor.

Airlangga menuturkan Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek), sedangkan Kementerian Perdagangan akan merevisi peraturan menteri terkait impor.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme service level agreement (SLA) guna memastikan transparansi dan kepastian proses perizinan bagi pelaku industri

Pemerintah membebaskan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen guna menjaga pasokan dan menekan biaya produksi industri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|