jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto yang bakal menentukan kapan ibu kota negara pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
Untuk itu, status Jakarta hingga saat ini masih menjadi ibu kota Indonesia.
“Bahwa sekarang ya Jakarta untuk sementara masih tetap jadi ibu kota negara," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin (4/11).
“Nanti proses perpindahannya akan ditentukan oleh kapan presiden akan tanda tangan soal kepindahan," lanjutnya.
Menurut dia, tidak ada masalah terkait Undang-undang Daerah Khusus Jakaeta (DKJ) maupun UU IKN.
Kepindahan ibu kota, kata dia, hanya tinggal menunggu kesiapan dari IKN.
"Tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, perpres-nya ditandatangan. Kan begitu saja,” tutur Supratman.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Presiden ke-7 Joko Widodo menyebutkan Keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan oleh presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto.