jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) bersepakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di desa dan daerah tertinggal.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (15/11).
Dalam nota kesepahaman tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di desa dan daerah tertinggal dimaksudkan sebagai landasan dalam melaksanakan kerja sama sesuai dengan tugas dan fungsi.
Dalam hal ini, Kemendes PDT merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, sub urusan pemerintahan pembangunan desa dan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, Kemensos merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Nota kesepahaman ini juga bertujuan meningkatkan hubungan kerja sama dengan mensinergikan tugas dan fungsi serta kemanfaatan sumber daya sesuai kapasitas yang dimiliki untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial di desa dan daerah tertinggal.
Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua menteri ini meliputi:
Pertama, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka peningkatan kualitas inputing dan updating data kesejahteraan sosial di desa.