jpnn.com - Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan terait penetapan tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Bengkalis, yang merugikan negara Rp 46,6 miliar.
Permohonan praperadilan diajukan oleh salah satu tersangka bernama Joko Setiono (40).
Namun, permohonan praperadilan tersangka ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 15 November 2025.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim menyatakan seluruh permohonan Joko Setiono ditolak.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Joko oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Menolak seluruh permohonan pemohon. Serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar Aziz.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.
“Benar, kami sudah menang terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka JS. Maka dari itu, perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” ungkapnya.