jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer dituntaskan tahun ini sebagaimana amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menempuh jalan melalui seleksi PPPK.
Bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi pun dialihkan ke PPPK paruh waktu dengan alasan tidak boleh ada lagi istilah pegawai non-ASN.
"Yang tidak diusulkan ke PPPK paruh waktu bagaimana? Masih banyak lho honorer K2 dan non-K2 database Badan Kepegawaian Negara yang tidak masuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,' kata Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Kamis (11/12).
Dia melanjutkan, bila honorer database BKN tidak diselesaikan semuanya akan menjadi masalah baru lagi. Oleh karena itu pemerintah disarankan untuk merekrut mereka ke seleksi tahun depan.
"Mudah-mudahan seleksi PPPK 2026 masih bisa mengakomodasi honorer database BKN yang belum terangkat tahun ini ya," ucapnya.
Merespons hal tersebut, Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan, pengangkatan PPPK dari honorer terakhir tahun ini sebagaimana amanat UU ASN 2023. Setelah itu rekrutmen PPPK diarahkan kepada kalangan profesional.
Artinya, seleksi PPPK mengikuti aturan perundang-undangan, di mana ada standar yang ditetapkan panitia seleksi nasional (Panselnas) CASN.
"Seleksi PPPK untuk honorer terakhir tahun ini. Perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, honorer dituntaskan tahun ini," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN secara terpisah.

1 day ago
7




















































