Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis

1 week ago 5

 Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva buka suara terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) yang baru saja keluar.

Menurutnya, putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani Maming tersebut masih jauh dari kata ideal.

Putusan PK tersebut, hukuman Mardani Maming berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Mantan ketua MK periode 2013-2015 ini, menilai putusan tersebut masih jauh dari ideal, sebab, jika dicermati lebih detil lagi, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan penerapan hukum, kekhilafan, dan pertentangan antar putusan.

Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba yang dikonstruksikan dalam dakwaan dan tuntutan sebenarnya tidak bisa diterapkan dalam ini perkara ini.

Sebab subyek pelaku dalam Pasal 93 tersebut adalah pelaku usaha atau pemegang IUP bukan Bupati.

Selain itu, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan KTUN berupa IUP-OP Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 yang diterbitkan oleh Mardani Maming, sampai dengan saat ini sah secara hukum, belum ada pembatalan dari peradilan manapun.

“Terhadap keputusan yang sah itu dalam hukum admistrasi negara melekat asas “het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa” (asas praduga rectmatig) yang berarti setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara itu dianggap sah, sampai dibuktikan sebaliknya melalui Upaya Administratif atau Peradilan Tata Usaha Negara,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva buka suara terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) yang baru saja keluar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|