jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai auditor Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melanggar SOP dalam penetapan kerugian negara.
Dia menjelaskan berdasar Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji serta membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).
“Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” kata Junaedi Saibih yang ditemui seusai persidangan, Rabu (13/11).
Dia menjelaskan jika menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara, BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.
Namun, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero.
Junaedi menyebutkan sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.
“Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” lanjutnya.
Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.