KSP Beri Atensi Khusus Kasus 15 Kontainer PT PMM, Para Pihak Diklarifikasi

3 days ago 9

KSP Beri Atensi Khusus Kasus 15 Kontainer PT PMM, Para Pihak Diklarifikasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pihak PT PMM diwakili kuasa hukumnya, Poltak Silitonga menghadiri undangan KSP Dudung Abdurachman di komplek Istana Jakarta, Rabu (17/6). Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Sengkarut ekspor 15 kontainer Ilmenite PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memantik atensi khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (purn) Dudung Abdurachman. Dudung memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendapatkan kejelasan serta mendudukkan perkara secara utuh dan transparan.

Penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam pertemuan tersebut. Poltak menyatakan bahwa undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu miring yang beredar.

"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," ungkapnya kepada awak media di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (17/6).

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Dudung tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang, di antaranya Kodaeram IV Batam, Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, PT PMM dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Dalam kesempatan itu, Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.

"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.

PT PMM mengeklaim bahwa Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.

KSP Dudung Abdurrahman memberikan atensi khusus pada perkara ekspor 15 kontainer milik PT PMM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|