KPU Jabar Imbau Paslon Cagub Segera Serahkan Materi Iklan

2 weeks ago 12

KPU Jabar Imbau Paslon Cagub Segera Serahkan Materi Iklan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. Foto: Dok. KPU Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan untuk media massa.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, materi iklan kampanye tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, dan gabungan partai politik.

“KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa,” kata Hedi dikutip dari situs resmi KPU Jabar, Minggu (27/10).

Adapun materi iklan kampanye memuat beberapa poin, seperti nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program kerja, foto paslon, atau gambar gabungan parpol.

Dia menambahkan, materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024,” jelasnya.

Hedi berharap, seluruh tim paslon gubernur dan wagub Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif.

“Kami berharap semua tim paslon bisa responsive dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” tutupnya. (mcr27/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPU mengimbau kepada seluruh tim paslon Cagub/Cawagub Jabar segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|