KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP

2 hours ago 1

KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa belum ada tersangka baru terkait kasus dugaan rasuah e-KTP. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa belum ada tersangka baru terkait kasus dugaan rasuah e-KTP.

KPK menyampaikan itu untuk membantah pernyataan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar.

"Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan, masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH. Baru dua itu, belum ada tambahan lagi," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).

PT dan MSH yang dimaksud ialah eks Anggota DPR Miryam S Haryani dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

"Kemungkinan yang bersangkutan (Agun) diperiksa untuk dua tersangka yang dimaksud," tambah Tessa.

Patut diketahui, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru di kasus rasuah pengadaan e-KTP.

Hal ini disampaikan Agun seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

KPK menyampaikan itu untuk membantah pernyataan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|