jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (13/4).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang dipanggil terdiri dari lima petinggi biro perjalanan haji. "Hari ini Senin (13/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujarnya.
Kelima saksi yang dipanggil adalah Rosmalina Yuniar selaku Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana, Rahma Indianto selaku Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma, Arifah selaku Komisaris PT Diyo Siba, Muhammad Walied Ja'far selaku Direktur PT Dua Ribu Wisata, serta Ahmad Agil selaku Direktur PT Duta Faras.
Kasus ini bermula dari perubahan kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji yang semestinya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan diskresi dari Menteri Agama saat itu mengubah pembagian menjadi 50:50.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Sementara Asrul Azis Taba disebut memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk tujuan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Dari praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024 . KPK juga menemukan indikasi praktik percepatan keberangkatan berbayar atau T0, di mana jemaah yang membayar lebih dapat langsung berangkat tanpa mengikuti antrean.
Pemeriksaan terhadap lima bos travel ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami aliran keuntungan ilegal dan mekanisme distribusi kuota haji khusus yang diduga menyimpang. (tan/jpnn)

2 hours ago
2








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)












