jpnn.com, MALILI - Bea Cukai Malili menindak 25.620 batang rokok ilegal dalam operasi pasar yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu pada 8-9 April 2026.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal dan dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu serta TNI dari Subdenpom XIV/1-3 Palopo.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Eri Utomo Partoyo menyampaikan operasi pasar tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Eri menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini merupakan langkah kami bersama aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi community protector serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Eri dalam keterangannya, Senin (13/4).
Tim gabungan menyasar sejumlah pasar tradisional, di antaranya Pasar Suli, Pasar Dadeko, Pasar Belopa, Pasar Cilallang, Pasar Lindajang, dan Pasar Bajo.
Penindakan dilakukan setelah adanya informasi dari media setempat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya.

3 hours ago
3








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)












