Tekan Cukai Ilegal, Legislator DPR Singgung Kebijakan Afirmasi Rokok Golongan III

2 hours ago 1

Tekan Cukai Ilegal, Legislator DPR Singgung Kebijakan Afirmasi Rokok Golongan III

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif berupa insentif atau keringanan tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III.

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan tingginya peredaran rokok ilegal saat ini dipicu oleh ketidakmampuan produsen kecil menjangkau beban tarif cukai.

?"Banyaknya rokok dengan cukai ilegal karena mereka tidak bisa memenuhi tarif cukai rokok golongan III," kata Said melalui keterangan persnya, Senin (22/6).

Dia mengatakan tarif cukai golongan III saat ini sangat berat dicapai produsen rokok baru berusia di bawah 20 dan belum punya segmen pasar kuat. 

"Ya, karena tarif cukai golongan III yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu dan bermain mata dengan petugas cukai," ujar Said.

Adapun, cukai rokok golongan III merupakan tarif yang dikenakan ke pabrikan rokok skala kecil dan menengah dengan batas produksi tertentu. 

Cukai golongan III biasanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT).

Said mengusulkan adanya insentif cukai khusus Rp300 bagi produsen rokok di bawah usia 20 tahun agar iklim usaha menjadi lebih sehat serta menekan kebocoran penerimaan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan tarif cukai golongan III sangat berat diraih produsen rokok di bawah 20 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|