Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

3 hours ago 2

Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kreator konten, Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus ujaran rasisme. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUKHP Jo Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Jadi gini, tadi tuntutan itu kami (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU Sukanda seusai persidangan.

Sukanda menambahkan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa Resbob.

Pada persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan.

Pembelaan tersebut akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya yaitu pleidoi yang berlangsung pada Senin (20/4).

"Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana," ujarnya.

Kreator konten, Resbob, dituntut pidana penjara 2,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap Suku Sunda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|