jpnn.com, JAKARTA - PT Traxindo Prima Persada resmi mengantongi izin usaha sebagai Perusahaan Penasihat Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Izin tersebut diterbitkan melalui Surat Persetujuan Nomor 05/BAPPEBTI/SI-PNB/04/2026 yang menyatakan perusahaan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya izin tersebut, Traxindo kini sah beroperasi sebagai perusahaan yang memberikan layanan konsultasi, analisis, dan rekomendasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat posisi di industri jasa keuangan berbasis komoditas di Indonesia.
Direktur Utama PT Traxindo Prima Persada, Maulana Zamaludin Syidiq, menyatakan perolehan izin ini merupakan tonggak penting bagi perusahaan.
“Perolehan izin resmi dari Bappebti menjadi bukti komitmen kami untuk menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Kami berharap kehadiran Traxindo dapat memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin memahami perdagangan berjangka secara benar dan aman.”
Sebagai perusahaan berizin, Traxindo berkomitmen menghadirkan layanan berbasis riset serta mendorong peningkatan literasi investasi di masyarakat.

1 hour ago
2








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)












