jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menilai KPK dan Kejaksaan perlu mendalami kerja sama PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Badung terkait pembangunan tower.
Hal ini untuk memastikan tidak ada unsur korupsi dalam kesepakatan tersebut.
“Apabila ada indikasi korupsi dan merugikan negara atau menyalahgunakan jabatan, seharusnya KPK dan Kejati Bali bisa melakukan hal tersebut,” kata Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala kepada wartawan, Rabu (10/12).
Kamilov menyoroti gugatan Rp 3,37 triliun yang dilayangkan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait perjanjian keduanya soal pembangunan tower atau menara telekomunikasi.
Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut masuk tahap mediasi. Agenda mediasi sudah berlangsung pada 20 Oktober dan 9 Desember lalu. Mediasi terakhir kemarin berlangsung tertutup yang dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Kamilov pun mendorong KPK dan Kejati Bali juga ikut memantau gugatan wanprestasi untuk mencegah upaya terselubung untuk memperpanjang perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung untuk 20 tahun ke depan.
“Hal ini bisa dilakukan oleh kejaksaan tinggi bali setempat karena pemda badung dibawah pengawasan mereka,” ujarnya.
Kamilov memperkirakan gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung tak akan selesai di tahap mediasi karena nilai tuntutan yang besar.

1 day ago
4





















































