KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

23 hours ago 4

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2025). Ardito ditangkap bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait dugaan suap proyek, sementara KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini merupakan OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pengamanan kelima orang tersebut.

"Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung untuk kemudian dibawa ke Jakarta," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu malam (10/12).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu dari kelima tersangka yang diamankan adalah Ardito Wijaya. Konfirmasi serupa disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan," kata Fitroh saat dikonfirmasi.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Lampung Tengah tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

OTT terhadap Bupati Ardito Wijaya ini menambah daftar operasi yang telah dilakukan KPK sejak awal tahun. OTT pertama pada 2025 terjadi pada Maret, menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. (antara/jpnn)


KPK amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) kedelapan pada 2025.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|