Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Upaya Memaksa Andrie Yunus Bersaksi di Sidang

2 hours ago 3

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Upaya Memaksa Andrie Yunus Bersaksi di Sidang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil bereaksi keras menyikapi munculnya narasi pidana terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus setelah digelar sidang perdana perkara penyerangan air keras pada Rabu (29/4) kemarin.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie yang menjadi saksi korban, dihadirkan dalam persidangan.

Majelis hakim menyampaikan ada sanksi pidana jika Andrie selaku saksi korban, tak mau hadir ke persidangan penyerangan air keras. 

Koalisi masyarakat sipil menilai Andrie sebagai saksi sekaligus korban, sudah menyatakan menolak perkara diadili di pengadilan militer.

Koalisi memandang sikap majelis hakim yang mengungkit sanksi pidana ke Andrie jika tak hadir persidangan sebagai bentuk ancaman langsung.

"Bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya," demikian pernyataan koalisi seperti disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi seperti dikutip Senin (4/5).

Adapun, koalisi masyarakat yang menyatakan sikap terdiri DeJuRe, IMPARSIAL, Centra Initiative,Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, hingga SETARA Institute

Koalisi mengingatkan Andrie saat ini mendapatkan jaminan perlindungan mennyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah diserang anggota BAIS TNI. 

Koalisi masyarakat sipil penolakan Andrie hadir ke sidang penyerangan air keras di Pengadilan Militer menjadi hak korban yang dijamin UU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|