jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil bereaksi keras menyikapi munculnya narasi pidana terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus setelah digelar sidang perdana perkara penyerangan air keras pada Rabu (29/4) kemarin.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie yang menjadi saksi korban, dihadirkan dalam persidangan.
Majelis hakim menyampaikan ada sanksi pidana jika Andrie selaku saksi korban, tak mau hadir ke persidangan penyerangan air keras.
Koalisi masyarakat sipil menilai Andrie sebagai saksi sekaligus korban, sudah menyatakan menolak perkara diadili di pengadilan militer.
Koalisi memandang sikap majelis hakim yang mengungkit sanksi pidana ke Andrie jika tak hadir persidangan sebagai bentuk ancaman langsung.
"Bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya," demikian pernyataan koalisi seperti disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi seperti dikutip Senin (4/5).
Adapun, koalisi masyarakat yang menyatakan sikap terdiri DeJuRe, IMPARSIAL, Centra Initiative,Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, hingga SETARA Institute
Koalisi mengingatkan Andrie saat ini mendapatkan jaminan perlindungan mennyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah diserang anggota BAIS TNI.

2 hours ago
3




















































