Mantan Bupati Bekasi Bersama Ayahnya Didakwa Suap Rp12,4 M bersama Ayah

3 hours ago 3

Mantan Bupati Bekasi Bersama Ayahnya Didakwa Suap Rp12,4 M bersama Ayah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12). Foto: Rio Feisal/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap senilai Rp12,4 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/5).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa, Ade Kuswara dan ayahnya didakwa menerima suap terkait pengurusan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jaksa menyatakan kedua terdakwa dianggap melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri.

"Bahwa terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang seluruh berjumlah Rp12,4 miliar," ujar jaksa dalam berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Jaksa memerinci penerimaan suap tersebut. Ade Kuswara didakwa menerima suap sebesar Rp11,4 miliar, sementara Abah Kunang didakwa menerima Rp1 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang itu diberikan agar Sarjan bisa mendapatkan proyek-proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jaksa mengungkapkan awal mula pertemuan antara Ade Kuswara dan Sarjan. Kemudian, Ade Kuswara mengarahkan pengusaha tersebut untuk menemui ayahnya.

"Bahwa pada Februari 2025 Terdakwa I Ade Kuswara Kunang bertemu dengan Sarjan, dan pada saat itu Sarjan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Atas permintaan tersebut Terdakwa I Ade Kuswara Kunang meminta Sarjan untuk menemui Terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang karena Terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang juga dapat mengatur kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemkab Bekasi," demikian kutipan dakwaan Ade Kuswara.

Dalam dakwaan primernya, Ade Kuswara dan Abah Kunang didakwa melanggar Pasal 12 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c junto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. (tan/jpnn)


Jaksa KPK dakwa Ade Kuswara dan ayah terima suap Rp12,4 miliar proyek di Bekasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|