jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Kominikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) Sedek Rahman Bahta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menjaga ruang digital dari penyebaran konten yang bermuatan fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian.
Pernyataan ini disampaikan Sedek Rahman Bahta untuk menyikapi polemik video yang beredar luas dan menimbulkan kegaduhan publik, yang dinilai berpotensi merusak stabilitas nasional serta memecah belah persatuan bangsa.
Bahta menegaskan langkah pemerintah merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat serta menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
“Kami mendukung langkah tegas pemerintah. Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam negara hukum, setiap pendapat harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta, bukan fitnah,” tegasnya.
Landasan Hukum Tegas
Bahta yang juga seorang Advokat menegaskan bahwa tindakan penyebaran informasi bermuatan fitnah dan kebencian telah memiliki konsekuensi hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 27A mengatur tentang larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kemudian Pasal 28 Ayat (2): larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Menurut Bahta, penindakan terhadap konten bermasalah, termasuk langkah penurunan (take down), merupakan bagian dari kewenangan negara dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah konflik sosial yang lebih luas.

1 hour ago
4




















































