jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah warga Apartemen Graha Cempaka Mas mengadu ke posko pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta pada Senin (18/11).
Pengaduan itu dilakukan karena adanya kisruh di hunian bertingkat itu sejak 2013 lalu.
Pengawas Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Graha Cempaka Mas Dwi Lies mengatakan polemik bermula dari adanya gugatan dari kelompok warga terhadap PPRS.
PPRS itu dianggap sudah tak lagi memiliki dasar hukum kuat.
Sebab, pada 2011, terdapat aturan baru Undang-Undang tentang Rumah Susun yang juga mengubah nomenklatur PPRS jadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Kelompok warga itu pun mengadukan persoalan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan gubernur saat itu Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas.
Tak terima dengan keputusan itu, Lies dan warga lainnya membawa persoalan ini ke meja hijau.
Hingga akhirnya peradilan tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan PPRS kubu Hery Wijaya sebagai pengurus yang sah.