jpnn.com - Kasus kematian seorang lansia bernama Palahiya (87) di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang tak lain anak kandung dan cucu korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian menerangkan bahwa korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Rabu 22 April 2026.
Berdasarkan hasil autopsi, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 12 hari sebelum ditemukan.
"Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan adanya pendarahan di jaringan otak akibat benturan benda tumpul," terang Andrian, Jumat (8/5/2026).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mengungkap pelaku utama ialah anak kandung korban berinisial N (46). Pepali mengaku nekat menganiaya ibunya karena sakit hati dan dendam lantaran sering dimarahi.
Peristiwa bermula saat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di rumah mereka di wilayah Link I, Kecamatan Gelumbang. Pelaku yang emosi mengambil tembilang bergadang kayu lalu memukul korban hingga tersungkur dan tak berdaya.
Tak hanya itu, cucu korban berinisial MIM (20) juga ikut terlibat, ia membantu memindahkan tubuh korban ke area kebun karet berjarak sekitar 200 meter dari rumah agar kematian korban seolah-olah akibat tersesat.

6 hours ago
5





















































