Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing Untuk Perkuat Penerimaan Negara

3 hours ago 2

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing Untuk Perkuat Penerimaan Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi persidangan di pengadilan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Citra Global Consulting serta Managing Partner KAP GIAR, Ikhwan Ashadi menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali mengemuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia.

Isu ini menjadi fokus utama dalam disertasi doktoral yang mengkaji rekonstruksi hukum transfer pricing sebagai instrumen strategis untuk menjaga basis pajak nasional.

Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”, ditegaskan bahwa persoalan utama transfer pricing di Indonesia tidak lagi semata teknis, melainkan terletak pada ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi.

Praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional dinilai masih menjadi tantangan serius dalam menjaga basis pajak nasional. Ketidakpastian hukum dalam implementasi regulasi transfer pricing berpotensi menimbulkan sengketa dan mengurangi optimalisasi penerimaan negara.

“Tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. Ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan kepatuhan,” ujarnya dalam kajian tersebut.

Dengan latar belakang pengalaman profesional di bidang konsultasi dan audit perpajakan, Ikhwan Ashadi melihat bahwa pendekatan normatif perlu diimbangi dengan reformasi kelembagaan dan penguatan kapasitas administrasi pajak.

Disertasinya juga menawarkan rumusan baru transfer pricing yang menitikberatkan pada:

Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali mengemuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|