Kuasa Hukum Sudewo Minta Ketua DPRD Pati Dihadirkan di Persidangan

1 hour ago 2

Kuasa Hukum Sudewo Minta Ketua DPRD Pati Dihadirkan di Persidangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di PN Semarang, Senin (24/8/2026). Foto: dok sumber

jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.

Permintaan tersebut karena Ali Badrudin dinilai perlu menjelaskan pertimbangannya membiarkan terkait penarikan uang dalam seleksi itu.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi menyebut, sebelumnya telah ada kesepakatan agar pengumpulan uang dihentikan. Namun, penyerahan uang tersebut tetap terjadi.

"Kami menilai perlu mendengar apa pertimbangan Pak Ali Badrudin sehingga dia membiarkan proses itu terjadi di Kabupaten Pati," ujar kuasa hukum Sudewo, Senin (24/8).

Menurutnya, pihaknya ingin mengetahui alasan dan motif Ali Badrudin hingga membiarkan penyerahan uang tersebut berlangsung.

"Kami ingin tahu apa motifnya," katanya.

Pasalnya, penghentian pengumpulan uang itu justru muncul dari tokoh Pati Mudasir.

"Pak Mudasir itu yang marah-marah untuk menghentikan pungutan liar, disampaikan ke Kades Agus," kata kuasa hukum lainnya, Aviv Dihan Kuntoro.

Kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|