Menjelang Demo PPPK & PPPK Paruh Waktu, Terbit SE Mendagri Mengakomodasi Nakes-Teknis

1 hour ago 2

Menjelang Demo PPPK & PPPK Paruh Waktu, Terbit SE Mendagri Mengakomodasi Nakes-Teknis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menjelang demo besar-besaran PPPK & PPPK Paruh Waktu, terbit SE Mendagri yang mengakomodasi nakes-teknis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang demo besar-besaran PPPK dan PPPK paruh waktu, terbit SE Mendagri yang mengakomodasi tenaga kesehatan (nakes) serta teknis.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal, Tomsi Tohir menandatangani Surat Edaran Nomor: 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026.

Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini isinya adalah permintaan data pemda.

Dalam SE Mendagri disebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan data belanja pegawai daerah, perlu dilakukan pemutakhiran data jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, pemda diminta menyampaikan data jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama 1 tahun.

Selain itu, data kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Persetujuan Terakhir yang meliputi:

a. PNS;

b. PPPK Penuh Waktu;

Menjelang demo besar-besaran PPPK & PPPK Paruh Waktu, terbit SE Mendagri yang mengakomodasi nakes-teknis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|