jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - TD, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kab. Bandung, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis.
Polisi mengungkap, TD diduga menggunakan cek kosong senilai Rp3 miliar untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi.
Penetapan tersangka itu diumumkan setelah TD memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut kasus itu kini telah masuk proses hukum dan ditangani Satreskrim Polresta Bandung.
“Kami mendapat laporan dari Kasat Reskrim, ada laporan terhadap laki-laki berinisial TD terkait kasus penipuan dan penggelapan. Untuk teknis kasus nanti dijelaskan oleh Reskrim,” kata Aldi, Jumat (8/5).
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, laporan tersebut berasal dari seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS yang melapor pada 24 April 2026.
“Kami telah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan korban berinisial IS selaku pengusaha asal Cikarang pada tanggal 24 April 2026,” ujar Luthfi.
Menurutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, TD akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

1 hour ago
2





















































