jpnn.com, CIKARANG - Sengketa lahan antara PT MAP dan PT JI terkait jalur pipa limbah di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tidak hanya menjadi persoalan hukum pertanahan semata. Konflik itu juga memunculkan perhatian terhadap kepastian investasi dan keberlanjutan infrastruktur di kawasan industri.
“Dalam konteks hukum pertanahan, kepemilikan yang telah bersertifikat memberikan dasar yang kuat, namun setiap pemanfaatan oleh pihak lain tetap harus memiliki landasan yang jelas,” ujar kuasa hukum MAP, Razi Mahfudzi dalam siaran persnya, Jumat (8/5).
Perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan tersebut memperlihatkan adanya dinamika antara kepemilikan lahan yang telah bersertifikat dengan keberadaan utilitas lama yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Di satu sisi, MAP mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang disengketakan.
Secara kronologi, sengketa ini berakar dari keberadaan pipa limbah yang telah terpasang di bawah tanah milik MAP. Tidak main-main, jalur pipa limbah melewati 11 bidang tanah dengan luas 1293 meter persegi. Pipa memiliki lebar tiga meter dengan panjang sekitar 432 meter.
Konflik mencuat pada 2022 ketika MAP meminta relokasi pipa karena masuk dalam rencana pembangunan, namun negosiasi terkait skema sewa maupun kompensasi tidak mencapai kesepakatan hingga berujung pada somasi dan proses hukum.
Razi Mahfudzi mengungkapkan, PT JI dan PT MAP sudah melakukan pembahasan mengenai rencana kompensasi dan perjanjian sewa menyewa pada 13 Februari 2023. Kala itu, kedua belah pihak sepakat menuangkan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan dalam nota kesepahaman. Dan akan menyelesaikan nota kesepahaman paling lambat 2 bulan.
Namun, upaya tersebut masih belum menjadi kesepakatan. MAP sudah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada JI perihal rencana penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan konfirmasi nilai kompensasi sebanyak 39 kali tetapi tidak kunjung mendapatkan jawaban. Hingga akhirnya MAP memutuskan mengambil langkah hukum.
MAP juga diketahui telah melaporkan pihak JI ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah dan penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Oktober 2024.

1 hour ago
3





















































