jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan pemerintah daerah seluruh Indonesia harus segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar menyebutkan instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.
Dia mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
Novrizal menyebutkan sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
"Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Novrizal dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Novrizal menyampaikan pihaknya telah mengirimkan 306 surat peringatan kepada kepala daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka dan mendesak untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
Dia menjelaskan saat ini terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan dan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
"Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," lanjutnya.