jpnn.com - Tim penyidik Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar menetapkan sopir truk Hino sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 92.
Tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan dan menewaskan satu orang itu terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 15.10 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sopir truk berinisial R itu dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan.
"Para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan tentunya menggunakan hasil olah TKP, ramp check kendaraan dan pemeriksaan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis, 14 November 2024," kata Jules dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (16/11).
Jules menjelaskan, truk yang mengangkut kardus itu diketahui mengalami gagal rem saat melaju di jalan yang menikung menurun.
"Maka telah disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut dikarenakan kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer," ucapnya.
Selain itu, pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak menaati rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.
Adapun kronologi kejadiannya, truk trailer yang dikemudikan R datang dari arah Bandung menuju Jakarta.