jpnn.com, TANGSEL - Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko mencoba menganalisis soal kebijakan Pemkot Tangsel yang menyewa kendaraan dinas (randis) sebesar Rp19,95 miIiar pada anggaran 2026.
Menurut dia, publik perlu melihat kebijakan itu secara utuh melalui kacamata Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset bukan sekadar melihat angka makro di dalam APBD.
Dia mengatakan kebijakan sewa kendaraan dinas dari aspek legalitas memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
Sebab, langkah Pemkot Tangsel itu didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa, guna menghindari penumpukan aset yang tidak produktif," kata Yanuar kepada awak media, Jumat (10/7).
Dia menuturkan paradigma lama birokrasi yang bangga dengan penguasaan aset (asset ownership) harus diubah menjadi orientasi pemanfaatan fungsi (asset utilization).
"Pemerintah itu penyedia layanan masyarakat, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki semua armada secara fisik," katanya.
Toh, lanjut Yanuar, bakal terjadi penurunan nilai kegunaan aset daerah jika Pemkot Tangsel memaksakan diri membeli kendaraan baru.

4 hours ago
2








































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4853467/original/071865900_1717562469-Erick_Thohir_Tinjau_SUGBK-1.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392680/original/002485800_1761486231-570624768_18084026864504418_4368634468269805834_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434664/original/072967600_1764940850-Borneo_FC.jpg)





