Warga Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual di Australia

3 hours ago 3

Warga Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual di Australia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Surya Subekti dipenjara selama enam tahun lima bulan karena memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks. (Foto: Koleksi AFP)

Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks, akan menjalani hukuman penjara hingga enam tahun lima bulan.

Keputusan ini diambil hakim di Sydney, yang mengatakan ia tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.

Jumat ini (10/07), Surya Subekti dijatuhi hukuman tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan di Pengadilan Distrik New South Wales.

Waktu pembebasan paling awalnya adalah November 2030.

Surya, yang berusia 45 tahun, mengaku bersalah atas dua dakwaan, termasuk mengatur masuknya seseorang di bawah usia 18 tahun ke Australia dengan maksud untuk memberikan layanan seksual, dan melibatkan remaja di bawah usia 18 tahun dalam kerja paksa.

Hukuman maksimal untuk dua dakwaan yang dijatuhkan kepada Surya masing-masing adalah 25 tahun dan 12 tahun.

Pengacaranya berpendapat korban melakukan perjalanan ke Australia secara sukarela, mengetahui soal adanya kontrak yang perlu dipenuhi atau kewajiban kontraktual, dan telah mencapai usia dewasa.

Korban diminta berbohong soal usianya

Hakim Nicole Noman menyebut korban masih dalam kategori anak-anak di bawah hukum Australia, dan usia persetujuan untuk pekerjaan seks adalah 18 tahun.

Dua pria asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara di Australia karena memperdagangkan remaja di bawah umur untuk bekerja di rumah bordil

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|