Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara

3 hours ago 3

Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Persidangan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa Dedi Saputra bertempat tinggal di Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim advokatnya. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Saputra menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Perbuatan tersebut bertentangan dengan toleransi antarumat beragama.

"Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025. Atas perbuatannya tersebut, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kental dengan nuansa islami," kata Fauzi, ketua majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di medsos.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|