Remiliterisasi Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum, Menjauh dari Agenda Reformasi

2 hours ago 3

Remiliterisasi Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum, Menjauh dari Agenda Reformasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Diskusi Publik bertajuk Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum yang diselenggarakan Centra Initiative, Imparsial, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan pada Jumat (10/7/2026). Foto: Imparsial

jpnn.com - Kecenderungan menguatnya peran militer di ranah sipil dinilai semakin menjauh dari agenda Reformasi 1998, serta berpotensi mengancam demokrasi, supremasi sipil, dan negara hukum.

Masalah itu dibahas dalam Diskusi Publik bertajuk "Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum" yang diselenggarakan Centra Initiative, Imparsial, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan pada Jumat (10/7/2026).

Kepala Lab 45 Jaleswari Pramodhawardani dalam diskusi itu menegaskan bahwa Reformasi 1998 menempatkan reformasi sektor keamanan sebagai salah satu agenda paling mendasar untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil.

"Dua prinsip utama yang hendak dibangun melalui reformasi tersebut adalah profesionalisme militer dan tegaknya hubungan sipil-militer yang demokratis," kata Jaleswari.

Selama lebih dari tiga dekade Orde Baru, katanya, hegemoni militer tidak hanya mengkonsolidasikan kekuasaan politik, tetapi juga menutup ruang bagi institusi sipil untuk berkembang secara mandiri.

Karena itu, Reformasi 1998 bertujuan mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, sekaligus memastikan bahwa seluruh kebijakan pertahanan berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis.

Jaleswari menegaskan bahwa kendali sipil objektif (objective civilian control) merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam negara demokrasi.

"Kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan TNI hanyalah alat negara yang diberi mandat untuk mempertahankan kedaulatan dan melindungi bangsa dari ancaman pertahanan," tuturnya.

Kecenderungan menguatnya peran militer di ranah sipil dinilai semakin menjauh dari agenda Reformasi 1998, serta berpotensi mengancam demokrasi, supremasi sipil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|