jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan empat warga adat Negeri Tananahu di Maluku Tengah yang memprotes penyerobotan lahan untuk proyek hilirisasi pemerintah. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan insiden ini menegaskan pola berulang di mana ambisi proyek ekonomi kerap mengorbankan hak-hak kelompok paling rentan.
"Akar konflik di lahan adat Awaya seluas 3.458 hektare ini sebenarnya sangat jelas. Warga memprotes karena Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara diduga telah kedaluwarsa sejak 2012," kata Wirya dalam siaran pers, Jumat (10/7).
Wirya menegaskan masyarakat adat Tananahu berhak menuntut kejelasan legalitas lahan tersebut. Namun, alih-alih mengedepankan dialog dan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan sesuai standar internasional, pihak perusahaan justru mengerahkan alat berat secara sepihak.
"Aksi protes warga adat Tananahu merupakan reaksi yang sah dalam mempertahankan ruang hidup dan hak ulayat mereka. Respons aparat yang langsung menjerat warga dengan tuduhan tindak pidana perusakan dan penganiayaan berpotensi menjadi kriminalisasi atas protes damai," ujarnya.
Amnesty menilai negara melalui aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan bertindak menjadi alat represi bagi kepentingan korporasi dan negara.
"Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam masyarakat yang mempertahankan tanahnya jelas melanggar hak atas rasa aman, hak kebebasan berpendapat, dan hak kepemilikan masyarakat tradisional yang diakui konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960," tegas Wirya.
Laporan media mengungkapkan polisi menangkap empat warga adat berinisial JR, JL, YR, dan ET setelah mereka menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PT Perkebunan Nusantara. Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, menyatakan penangkapan terjadi saat warga memprotes penggusuran lahan adat seluas 3.458 hektare di Awaya yang disebut digusur paksa untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi.
Polres Maluku Tengah menyatakan keempat warga saat ini berstatus terduga pelaku tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan. Polisi juga menyebut penangkapan itu dikaitkan dengan dugaan ancaman keselamatan terhadap salah satu staf PTPN setelah warga memblokade akses jalan dan mendatangi kantor perusahaan. Namun aksi warga terjadi setelah PTPN pada Senin lalu mulai menurunkan alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan petuanan adat di Awaya yang menjadi lokasi sengketa.

3 hours ago
3








































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4853467/original/071865900_1717562469-Erick_Thohir_Tinjau_SUGBK-1.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392680/original/002485800_1761486231-570624768_18084026864504418_4368634468269805834_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434664/original/072967600_1764940850-Borneo_FC.jpg)





