jpnn.com - Kasus guru honorer Supriyani dituduh memukul murid yang juga anak polisi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara terus bergulir.
Terbaru, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel terkait dugaan penganiayaan oleh Supriyani terhadap murid berinisial D (8) tersebut.
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Konsel. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Pertemuan yang dilakukan bersama pemda dan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut untuk memperoleh titik temu penyelesaian kasus yang viral itu.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solehah saat ditemui di Konsel, Jumat (25/10), mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh pejabat yang berkepentingan untuk dapat menyamakan persepsi terkait dengan permasalahan tersebut.
"Poin utamanya adalah terkait laporan pada April 2024 lalu atas dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Maryati.
Untuk itu harus segera dilakukan langkah-langkah terukur, yakni menemui anak korban dan pihak sekolah yang kemudian memastikan hak-hak anak termasuk hak pendidikan anak harus tetap menjadi prioritas.
"Dari pihak sekolah harus tetap mendukung anak untuk tetap bersekolah," ujarnya.