Kasus Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Polisi Tangkap Dalangnya

1 hour ago 1

Kasus Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Polisi Tangkap Dalangnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat ditemui di Mapolresta Bandung. Foto Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan kebun teh pada area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Dari enam tersangka, satu di antaranya ialah aktor utama atau dalang perusakan kebun teh ini.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, keenam tersangka itu berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44) dan AB (55). Mereka jadi tersangka usai mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

“Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB,” kata Aldi saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Aldi mengungkapkan modus perusakan yang dilakukan oleh para tersangka.

AB yang merupakan otak pelaku memberikan sejumlah uang kepada beberapa pekerja kebun untuk melakukan perusakan lahan teh milik PTPN. Dana itu pada gilirannya didistribusikan melalui seorang mandor, yakni AD.

“AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh,” terang Aldi.

Dugaan perusakan pada area kebun teh PTPN di Pangalengan sendiri, disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan, dengan sejumlah laporan yang ditangani kepolisian. Adapun dalam kasus 6 tersangka di atas ialah yang terjadi pada 2024.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan kebun teh menjadi kebun sayur di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Begini modusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|