jpnn.com - Mabes Polri menyatakan tidak menoleransi tindakan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri merupakan penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan salah satu tindak pidana luar biasa.
AKBP Didik Putra Kuncoro jadi tersangka kasus narkoba. Foto: Handout/am/Antara
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," kata irjen Isir dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, Polri menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam melaksanakan tugas. Oleh sebab itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi harus ditindak secara tegas dan proporsional.
Irjen Isir memastikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
"Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka," ucapnya.
Menurut Isir, penindakan yang dilakukan tetap berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup.

2 hours ago
1





















































