JC Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

2 hours ago 3

JC Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

jpnn.com - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dinilai tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah statusnya dalam perkara dugaan korupsi semakin jelas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang menjeratnya.

Dengan demikian, LPSK menurutnya tidak perlu memberi perlindungan terhadap Sony dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

"Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Sugiat, status justice collaborator biasanya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih besar.

Namun, ketika permohonan tersebut ditolak oleh penyidik atau penuntut, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sebagaimana tersangka pada umumnya.

"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sonjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," tuturnya.

Sugiat menjelaskan bahwa LPSK pada dasarnya dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangannya dalam proses hukum.

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dinilai tidak layak mendapatkan perlindungan LPSK di kasus korupsi MBG. Begini alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|