DJP Jabar Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 54 Miliar

1 hour ago 3

DJP Jabar Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 54 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III secara serentak melaksanakan Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026. 

Dalam pelaksanaan aksi gabungan tersebut, ketiga Kanwil Jawa Barat ini berhasil melakukan penyitaan terhadap total 288 aset. 

Nilai taksiran dari seluruh aset yang disita tersebut dilaporkan mencapai Rp 54.060.910.802.

Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset. 

Ratusan aset milik penunggak pajak di wilayah ini memiliki nilai taksiran sebesar Rp 12.064.211.565.

Kanwil DJP Jawa Barat II turut menyumbang angka signifikan dengan melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset. 

Nilai taksiran aset yang berhasil diamankan dari wilayah tersebut mencapai Rp 27.955.397.758.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III mencatatkan jumlah penyitaan fisik aset terbanyak dalam aksi ini. 

Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III secara serentak melaksanakan Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|