Jatah Aplikator Ojol Dibatasi 8%, Modantara Menyampaikan Pernyataan Sikap

4 hours ago 3

Jatah Aplikator Ojol Dibatasi 8%, Modantara Menyampaikan Pernyataan Sikap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - pengemudi ojek online atau ojol sedang mengantar penumpang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan pernyataan terkait rencana pemerintah membatasi bagi hasil antara mitra dengan platform aplikator.

Modantara meminta pemerintah meninjau kembali rencana tersebut karena berisiko mengganggu keberlanjutan ekonomi digital Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha, batas potongan 8 persen yang ditetapkan pemerintah tersebut dampaknya bisa sangat luas jika diterapkan tanpa kajian dan diskusi mendalam dengan para pelaku industri, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra.

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Modantara menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana pemerintah membatasi bagi hasil antara ojol dengan platform aplikator.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|