jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sama-sama menghadirkan saksi.
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yaitu suami, adik kandung, dan salah satu karyawan di kantor hukum Ike Farida.
Namun, Jaksa menolak mendengarkan kesaksian suami dan adik kandung terdakwa dengan berpatokan pada Pasal 168 KUHP.
"Penuntut umum menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya," kata Jaksa.
"Keterangannya tidak dapat didengarkan dan tidak akan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim," imbuhnya.
Adapun Jaksa semula berniat menghadirkan ahli pidana Andre Yosua. Namun, Andre berhalangan karena dalam kondisi sakit. Jaksa pun hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli pidana itu.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Andre menyatakan dalam tindak pidana sumpah palsu tidak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP, kecuali jika keterangan tersebut diberikan di hadapan Majelis Hakim dan telah diperingatkan sebelumnya.